12.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap bentuk pernbatasan, pernbedaan, pengucilan dan seluruh bentuk pernbatasan, pernbedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonorni.
13.Anak yang berhadapan dengan hukurn adalah anak yang berkonflik dengan hukurn, anak yang rnenjadi tindak pidana, dan anak yang rnenjadi saksi tindak pidana.
14.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang rnendapat perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonorni, sosial, seksual, psikologis, dan kerugian lain yang siakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancarnan kekerasan dalarn lingkup rurnah tangga, rnasyarakat dan lernbaga-lernbaga yang rnemberikan pelayanan kepada anak dalarn hal ini terrnasuk lembaga pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya.
15.Anak pelaku tindak kekerasan atau anak yang berkonflik dengan hukurn, adalah anak yang telah berurnur 12 (dua belas) tahun, tetapi belurn berurnur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
16.Anak sebagai saksi tindak pidana, adalah anak yang berurnur 18 (delapan belas) tahun yang dapat rnemberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan / atau dialarninya sendiri.
17.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tan pa persetujuan korban yang rneliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pernerasan, pernanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara rnelawan hukurn rnernindahkan atau rnentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau rnernanfaatkan tenaga atau kernarnpuan seseorang oleh pihak lain untuk rnendapatkan keuntungan baik materil maupun inmateril.
18.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat rnenyebabkan darnpak buruk atau yang rnenyebabkan anak dalarn kondisi tidak sejahtera, tidak menghorrnati martabat, dan terancarn keselarnatannya, terrnasuk didalarnnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
19.Penelantaran anak adalah kelalaian orang tua, pengasuh atau wali dalarn menjalankan kewajibannya sehingga memenuhi kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi baik secara fisik, mental, spiritual, social, dan perlindungan dari kernungkinan bahaya.
20.Pencegahan adalah segala upaya yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat untuk memperkuat kema:znpuan masyarakat dalam mengasuh anak dan melindungi anak secara arnan, terrnasuk di dalarnnya segala aktivitas yang ditujukan untuk rnelakukan perubahan sikapp dan perilaku sosial masyarakat melalui advokasi, karnpanye kesadaran, penguatan keterarnpilan orang tua, prornosi, bentuk-bentuk alternatif penegakan disiplin tanpa kekerasan dan kesadaran tentang darnpak buruk kekerasan terhadap anak.
21.Pengurangan resiko kerentanan adalah layanan yang secara langsung ditujukan kepada rnasyarakat dan keluarga yang teridentifikasi rentan terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak. i
22.Penanganan korban adalah langkah atau tanggapan segera untuk menangani anak yang secara serius telah mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah.
23.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi anak korban kekerasan, penelantaran, perlakuan salah yang dilaksanakan secara bersama sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi, sosial, dan bantuan hukum bagi anak korban kejerasan.
24.Lembaga Penyelenggara kesejahteraan sosial anak adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
25.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
26.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender.
27.Reintegrasi sosial adalah proses mempersiapkan masyarakat dan korban yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
28.Rumah aman (sheltery adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai denngan standar operasional yang ditentukan.
29.Penyelenggaraan data anak adalah suatu upaya pengelolaan data perlindungan anak meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur termasuk anak dalam situasi rentan dan korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak.
30.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
31.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah
33.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas clan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental, anak berkebutuhan khusus, dan anak korban perlakuan salah dan penelan taran.
34.Sistem perlindungan anak adalah satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggung-jawaban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Instansi dan lembaga yang terkait, masyarakat, keluarga, dan orang tua, dalam penyelenggaraan kesejahteraan anak dan keluarga, peradilan anak, perubahan perilaku, yang didukung oleh data dan informasi serta hukum dan kebijakan, untuk menciptakan 1