1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan .
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu.
12.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
13.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
14.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. 14A.Keperluan Bisinis adalah kegiatan yang bersifat komersil (bisnis oriented) 14B.Keperluan Non Bisnis adalah kegiatan yang tidak bersifat komersil seperti pernikahan/reuni/rapat/pertemuan dimana dalam pelaksanaannya tidak melibatkan sponsor dan tidak memasang atribut sponsor di area kegiatan dan sekitarnya yang tujuan dan sifatnya promotif ekonomi 14C.Keperluan pembinaan adalah kegiatan yang bertujuan membina keolahragaan, kebudayaan, kesenian, kreatifitas generasi muda/masyarakat.
15.Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Gelanggang Olah Raga yang selanjutnya di singkat GOR adalah seluruh lahan dan aset perlengkapan serta semua fasilitas yang ada di dalam Gelanggang Olah Raga Mahesa Jenar dan Gelanggang Olah Raga Goentoer Darjono.
17.Gedung Olah Raga Indoor adalah Gedung Olah Raga yang tertutup dan beratap.
18.Halaman adalah halaman yang terdapat di areal GOR Mahesa Jenar dan GOR Goentoer Darjono.
19.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau bukti penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seluruhnya tidak terhutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
26.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke tiga yang dilakukan oleh Wajib Retribusi.
27.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus di bayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaraan retribusi maupun pembayaran sanksi administrasi.
28.Pembayaran Retribusi Daerah adalah sisa retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB atau SKRDKBT yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
29.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu.
30.Penyidikan adalah serangkain tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta menyampaikan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
31.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.Penyidik adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
33.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
34.Kas Daerah adalah kas Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: