Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 30 Desember 2014 BUPATI PURBALINGGA, cap ttd SUKENTO RIDO MARHAENDRIANTO Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 30 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, cap ttd IMAM SUBIJAKTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2014 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH : (288/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN DESA I. PENJELASAN UMUM Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Desa-desa yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu ditetapkan kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa-desa yang telah ada ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.