Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 23 september 2016 BUPATI PURBALINGGA, ttd T A S D I Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 24 September 2016 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd SUSILO UTOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2016 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH : (10/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN PURBALINGGA I. UMUM Sesuai ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan di atasnya, perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga. II. PASAL DEMI PASAL.