MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPURBALINGGA, dan BUPATIPURBALINGGA Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Aditif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Menetapkan Penetapan KTRbertujuan untuk:
a.memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif;
b.memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat;
c.melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
d.menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
e.memenuhi rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat;
f.meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; dan
g.menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula. J. i