1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
5.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
6.Pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan kefarmasian, dan pelayanan penunjang.
7.Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III yang selanjutnya disebut Tarif Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit Umum Daerah atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa kelas III.
8.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
9.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
10.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
11.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kesehatan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi dan penunjang lainnya.
12.Pelayanan Kefarmasian adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu dan pelayanan farmasi klinik.
13.Pelayanan Penunjang adalah pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non kesehatan.
14.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
15.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
16.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
17.Pelayanan Medis Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di RSUD.
18.Pelayanan Konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, VCT, dan konsultasi lainnya.
19.Pelayanan Farmasi Klinis adalah pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggungjawab kepada pasien, terdiri dari pelayanan informasi obat, konseling, rekonsiliasi obat dan visite.
20.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
21.Pemulasaraan/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
22.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
23.Jasa Sarana Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana dan fasilitas Rumah Sakit.
24.Unit Cost adalah harga satuan di setiap unit pelayanan yang diberikan RSUD dengan memperhitungkan seluruh komponen biaya operasional dan non operasional serta memperhitungkan volume pelayanan.