DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2016

Nomor
11
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pembangunan kawasan perdesaan meliputi perpaduan pembangunan antar desa bidang : a. penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif; b. pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu; c. penguatan kapasitas masyarakat; d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…