MEMUTUSKAN: BUPATI PURBALINGGA dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPURBALINGGA Dengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Menetapkan Dalarn Peraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pernerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang rnernirnpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah otonorn.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Kecarnatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten yang dipirnpin oleh carnat.
5.Carnat adalah carnat dalarn wilayah Kabupaten Purbalingga.
6.Kepala Desa adalah pejabat Pernerintah Desa yang rnernpunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk rnenyelenggarakan rurnah tangga Desanya dan rnelaksanakan tugas dari pernerintah dan pernerintah daerah.
7.Desa adalah kesatuan rnasyarakat hukurn yang rnerniliki batas wilayah yang berwenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pernerintahan, kepentingan rnasyarakat seternpat berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalarn sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pernerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan dan kepentingan rnasyarakat seternpat dalarn sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pernerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lernbaga yang rnelaksanakan fungsi pernerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara dernokratis.
11.Musyawarah Desa adalah rnusyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pernerintah Desa, dan unsur rnasyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk rnenyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersarna Badan Permusyawaratan Desa.
13.Peraturan Bersarna Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih Kepala Desa dan bersifat rnengatur.
14.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan Kepala Desa yang bersifat konkret, individual, final dan rnengikat.
15.Keuangan Desa adalah sernua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar rnodalnya dirniliki oleh Desa rnelalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna rnengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rnasyarakat Desa. 1 /