Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 30 Desember 2014 BUPATI PURBALINGGA, cap ttd SUKENTO RIDO MARHAENDRIANTO Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 30 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA cap ttd IMAM SUBIJAKTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2014 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH : (290/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI DANA DESA I. PENJELASAN UMUM Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri dari atas pendapatan asli Desa, bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pengaturan materi Alokasi Dana Desa yang selama ini diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa diamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa. Peraturan Daerah tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2015, mengingat pada Tahun Anggaran 2014 dasar hukum Alokasi Dana Desa masih menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.