Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 3 September 2024 BUPATI PURBALINGGA, ttd DYAH HAYUNING PRATIWI Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 3 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2024 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (12-283/2024) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19730310 199903 1 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025 – 2045 I. UMUM Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka pajang, jangka menengah dan jangka pendek. Oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap periode lima tahunan juga menjadi pertimbangan utama pentingnya punyusunan rencana pembangunan Daerah yang berkesinambungan. Mengingat akan pentingnya rencana pembangunan dalam dimensi jangka panjang, serta memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Kabupaten Purbalingga menyusun RPJPD untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2045. RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang merupakan jabaran dari tujuan dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Daerah untuk masa 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan Rencana RPJPD terbagi dalam tahapan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 (lima) tahunan. RPJPD Tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Purbalingga pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD Kabupaten Purbalingga sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut dijabarkan lebih lanjut kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 adalah untuk:
a.mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah;
b.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
e.mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045. II. PASAL DEMI PASAL