II. PASAL DEMI PASAL Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang menyebutkan bahwa Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa di Desa cukup diatur dengan Peraturan Bupati, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. I. UMUM PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG NOMOR 13 TAHUN 2017 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA ATAS PENJELASAN