Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANG PENYELENGGARAANIZIN REKLAME. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENPURBALINGGA dan BUPATIPURBALINGGA Dengan Persetujuan Bersama ,I
10.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
11.Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiberglas, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
12.Reklame Megatron/Vzdiotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/ atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
13.Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera], tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
14.Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan denga cara disebarkan, diberikan atau diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda denga ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
15.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada benda lain.
16.Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ ditarik oleh orang, termasuk didalamnya reklame pada gerobak/ rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
17.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan diudara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
18.Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau perantaraan alat.
19.Reklame apung adalah reklame yang diselenggarakan di atas air dengan menggunakan alat tertentu atau alat lainnya yang sejenis.
20.Reklame film atau slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan- bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/ atau dipancarkan.
21.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
22.Penyelengara Reklame adalah pemilik reklame, pemilik produk, dan/atau perusahaan jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame: baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lajn yang menjadi tanggungannya. ,,