DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2024

Nomor
15
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.111.465.786.000,00, (dua triliun seratus sebelas miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.096.465.786.000,00 (dua triliun sembilan puluh enam miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.110.403.286.000,00 (dua triliun seratus sepuluh miliar empat ratus tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…