Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2018
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang ketentuan umum, macam-macam pajak daerah, objek pajak restoran, objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, wajib pajak hiburan, Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dasar pengenaan Pajak Air Tanah, Nilai Perolehan Air Tanah dan ketentuan peralihan.