Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 175
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang berhak melaksanakan perencanaan dan pengelolaan basil pertanian yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Terkait : Pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, usaha dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai KPM, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, Perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…