menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4899); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1999 Seri D Nomor 17); 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 121); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 2 Seri E Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 3 Seri E Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 4 Seri E Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 6 Seri E Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 9); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA dan BUPATI PURBALINGGA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA.