1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah yang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho yang selanjutnya disebut RSKBD Panti Nugroho adalah Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga.
5.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat atau pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
7.Pelayanan kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho dalam bentuk Pelayanan medis, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Konsultasi Khusus dan Pelayanan Mediko Legal.
8.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
9.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau cacat.
10.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
11.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
12.Pelayanan Medis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis.
13.Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
14.Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
15.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
16.Pelayanan Medis Gigi adalah pelayanan paripurna meliputi upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
17.Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
18.Pelayanan Konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi dan farmasi.
19.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, kunjungan (visite), rehabilitasi medis dan atau pelayanan lainnya.
20.Jasa sarana Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana dan fasilitas Rumah Sakit.
21.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung jawab biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/ mendapat pelayanan di Rumah Sakit.
22.Pendapatan fungsional Rumah Sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi Pemerintah lainnya.
23.Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya tetap dan variabel pelayanan yang diberikan rumah sakit.
24.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
25.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
26.Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho yang selanjutnya disebut Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho.
27.Wajib Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho.
28.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan yang disediakan atau diberikan oleh Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho.
29.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
30.Petugas Pemungut yang selanjutnya disebut Pemungut adalah perorangan atau satuan unit kerja pemerintah kabupaten yang diberi wewenang untuk memungut retribusi yang ditunjuk oleh Bupati.
31.Kas Daerah adalah Kas Daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
32.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terhutang.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi terhutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dan retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terutang.
38.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah retribusi yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit retribusi atau retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit retribusi.
39.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.