Ayat (1) Yang dimaksud dengan aset adalah kekayaan yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura yang meliputi uang tunai, simpanan di bank, piutang, kendaraan bermotor 1 peralatan kantor, materai, dan uang muka.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
II. PASALDEMI PASAL Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, tujuan pendirian Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura adalah untuk membantu penyediaan modal dan pendampingan manajemen usaha prospektif guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Namun dalam pelaksanaannya, Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura tidak dapat mewujudkan tujuan yang telah diamanatkan dalarn Peraturan Daerah serta berdasarkan kajian akademis Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura dinyatakan sudah tidak layak untuk beroperasi dan harus dibubarkan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura.
I. UMUM PEMBUBARANPERUSAHAANDAERAH PURBALINGGAVENTURA TENTANG TAHUN 2020NOMOR 5 PERATURANDAERAH KABUPATENPURBALINGGA ATAS PENJELASAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 92