Komite Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan arah, prioritas, dan kerangka kebijakan pembangunan di bidang Ekonomi Kreatif yang diarahkan untuk:
a.meningkatnya jumlah dan kualitas pelaku Ekonomi Kreatif yang didukung oleh ketersediaan satuan pendidikan yang sesuai dan berkualitas;
b.meningkatnya peran pelaku Ekonomi Kreatif di berbagai sektor pembangunan;
c.tersedianya ruang kreatif yang dapat memberdayakan kreativitas; dan
d.meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kreativitas dan hak kekayaan intelektual;
e.meningkatnya apresiasi dan konsumsi masyarakat terhadap karya kreatif;
f.tersedianya infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif untuk mendukung pemberdayaan Ekonomi Kreatif;
g.optimalnya pemanfaatan infrastruktur teknologi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas karya kreatif;
h.meningkatnya kapasitas kelembagaan yang menyelenggarakan fungsi pengembangan ekosistem pemberdayaan kreativitas;
i.meningkatnya kolaborasi kelembagaan yang mendukung pengembangan ekosistem kreativitas; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
j.meningkatnya akses pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dalam mengembangkan usaha Ekonomi Kreatif.