MEMUTUSKAN: BUPATI PURBALINGGA dan DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA Dengan Persetujuan Bersama Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Aras Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 teruang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Menetapkan
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerab yang selanjumya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga.
5.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Unit Kerja adalah bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan saru atau beberapa program.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. I 0. Ba rang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli a tau diperoleh at11s beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengclolaan Barang Milik Daerah. l 2. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mcmpunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan Daerah.
13.Pcngguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
14.Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Rarang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya, 1.5. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah peiabat yang melaksanakan fungsi tata usaha Barang Milik Dacrah pada Pcngguna Barang.
16.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah pejabat dan/atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang. L 7. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
18.Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional um um diserahi tugas menenma, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
19.Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.
20.Pernbantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Mililc Daerah pada Pengguna Barang.
21.Pengurus Barang Pembantu adalah yang dtseraht tugas mcncrima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan Barang Milik Daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
22.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
23.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tern~ { .l
24.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
25.Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang rneliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
26.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
27.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKRvID, adalah dokumen perencanaan keburuhan Rarang Milik Daerah untuk periode l (satu] tahun.
28.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
29.Pemanfaatan adalah penda_yagunaan Barang Milik Daerah yang Lidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
30.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleb pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 3 l. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalamjangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati,
32.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Oaerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pcndapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
33.Bangun Gunn Serah yang selanjutnya disingkat BOS adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimyajangka waktu.
34.Bangunan Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dcngan cara rnendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
35.Kerja Sama Penyediaan lnfrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
36.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Bupati, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketenruan peraturan perundang-undangan.
37.Pemindahtanga.nan adalah pengaliban kepemilikan Barang fv!ililalal10