1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, atau BUMDes dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan badan usaha tetap.
6.Setiap orang adalah orang perorangan dan/atau Badan.
7.Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
8.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingka kondisi/ keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
9.Bahaya Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi percikan api hingga penjalaran api serta asap dan gas yang ditimbulkannya.
10.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman Bahaya Kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
11.Bahaya Kebakaran Sedang adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih 2,5 (dua setengah) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga perjalaran api sedang.
12.Bahaya Kebakaran Berat/Tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta perjalaran api sangat cepat.
13.Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan/atau nilai lingkungan.
14.Pencegahan Kebakaran adalah segala upaya pengamanan terhadap kebakaran dilakukan sebelum terjadinya kebakaran yang menyangkut sistem organisasi, personal, sarana dan prasarana serta tata laksana untuk mencegah serta meminimalisasi dampak kebakaran serta segala upaya yang menyangkut ketentuan dan persayaratan teknis yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan gedung termasuk dalam rangka proses pemanfaatan atau pemeliharaan bangunan gedung, serta kelaikan dan keandalan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran.
15.Penanggulangan kebakaran adalah segala upaya yang dilakukan pada saat terjadinya kebakaran yang menyangkut tata laksana operasional pemadam kebakaran, teknik dan strategi pemadaman, serta kewenangan- kewenangan untuk memperlancar pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran;
16.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan Bangunan Gedung dari Kebakaran yang dipasang pada Bangunan Gedung.
17.Sistem Proteksi Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
18.Sistem Proteksi Kebakaran Pasif adalah sistem Proteksi Kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartmenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
19.Sistem Proteksi Kebakaran Aktif adalah sistem Proteksi Kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadaman kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan selang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadaman khusus.
20.Manajemen proteksi kebakaran di perkotaan adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran di bangunan gedung, lingkungan dan kota.
21.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
22.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum terjadi kebakaran.
23.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari Rencana Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat bencana Kebakaran terjadi.
24.Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat SKKL adalah suatu sistem pengelolaan sumber daya lingkungan dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
25.Bangunan adalah suatu perwujudan arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.
26.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi termasuk prasarana dan sarana bangunannya yang menyatu dengan tempat kedudukannya atau berdiri sendiri, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
27.Bangunan Perumahan adalah Bangunan yang peruntukkanya sebagai tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
28.Bangunan Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha maupun fungsi sosial budaya.
29.Bangunan Pabrik adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja untuk produksi termasuk pergudangan.
30.Bangunan Rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian maksimun 4 (empat) lantai.
31.Bangunan Menengah adalah bangunan yang mempunyai lantai dasar sampai dengan ketinggian 5 (lima) lantai sampai dengan 8 (delapan) lantai.
32.Bangunan Tinggi adalah bangunan yang mempunyai lantai dasar sampai dengan ketinggian dari permukaan tanah sampai dengan ketinggian maksimun 8 (delapan) lantai.
33.Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
34.Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut bahan berbahaya.
35.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran melalui kesiapan instalasi proteksi kebakaran dan kesiagaan personil atau tim internal dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan bagi penghuninya.
36.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
37.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
38.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung yang berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
39.Konstruksi Tahan Api adalah konstruksi yang mempergunakan bahan Bangunan dengan campuran lapisan tertentu, sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau yang belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
40.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, akatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan, dan lingkungan.
41.Bahan yang Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas atau jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
42.Bahan yang Tidak Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas atau jilatan api tidak mudah terbakar dan lambat merambatkan api.
43.Api adalah suatu peristiwa/reaksi kimia yang terjadi secara berantai/ cepat antara bahan bakar dan oksigen dalam perbandingan yang tepat disertai adanya panas.
44.Kebakaran adalah api yang tidak terkendali dan menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap harta benda, manusia dan lingkungan.
45.Kebakaran Hutan adalah keadaan hutan terbakar akibat faktor alam atau kesengajaan/kelalaian manusia yang mengakibatkan ancaman atau bahaya terhadap ekosistem, manusia dan lingkungan.
46.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk di pertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
47.Persyaratan Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat-syarat teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan kontruksi dan pemanfaatan Bangunan Gedung.
48.Alat Pemadam Api adalah alat untuk memadamkan Kebakaran yang mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) baik yang statis maupun yang menggunakan roda.
49.Siamese Connection adalah sebuah fitting pipa yang memungkinkan dua atau lebih selang fire house terhubung ke satu pipa tegak di tempat yang sama yang berfungsi untuk menyuplai air dari mobil Pemadam Kebakaran ke Hydrant jika sewaktu-waktu dalam tendon penampungan habis atau kerja pompa pada sistem instalasi fire hydrant tidak otimal.
50.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan Kebakaran tingkat awal yang mencakup Alarm Kebakaran manual dan/atau Alarm Kebakaran otomatis.
51.Sistem Pipa Tegak dan Selang Kebakaran adalah sistem pemadaman kebakaran yang berada dalam bangunan, dengan kopling pengeluaran 2,5 (dua koma lima) inci dan 1,5 (satu koma lima) inci.
52.Sistem Splinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
53.Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan atau bagian bangunan sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
54.Sistem Pemadam Khusus adalah suatu sistem yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis busa dan/atau kimia kering.
55.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan Kebakaran, baik berupa Hidran halaman dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua koma lima) inci jenis kopling macino (sodok) atau Hidran gedung dengan kopling pengeluaran ukuran 1,5 (satu koma lima) inci kopling macino (sodok).
56.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu Bangunan gedung dan lingkungan.
57.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada Bangunan Gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas Pemadam Kebakaran dan unit pemadam ke dalam Bangunan Gedung.
58.Daerah Bahaya Kebakaran adalah Daerah yang terancam Bahaya Kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
59.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
60.Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar), Barisan Relawan Kebakaran (Balakar) atau sebutan lainnya adalah orang atau anggota masyarakat di Daerah yang telah diberikan ketrampilan khusus tentang penanggulangan Kebakaran dan dengan sukarela berprakarsa membantu tugas pemadam kebakaran tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
61.Pembinaan adalah segala usaha atau kegiatan guna meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan masyarakat terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
62.Pengawasan dan Pengendalian adalah upaya yang perlu dilakukan oleh pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan maupun pengendalian dari tahap perencanaan pembangunan gedung sampai dengan setelah terjadi kebakaran pada suatu gedung dan/atau lingkungan.
63.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengujian alat pemadam kebakaran untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/ atau keterangan dalam rangka pengawasan kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan penaggulangan kebakaran.
64.Satuan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan/unit kerja/ sub urusan pada Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
65.Petugas Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Petugas Damkar adalah petugas yang bertugas melaksanakan penanggulangan kebakaran.