Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai lagi. I. UMUM PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG NOMOR 7 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA ATAS PENJELASAN