TAMBAHANLEMBARANDAERAH KABUPATENPURBALINGGANOMOR 94 Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan, pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan sudah tidak sesuai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan. I. UMUM PENCABUTANPERATURAN DAERAH KABUPATENPURBALINGGA NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG KEPENDUDUKAN TENTANG NOMOR 7 TAHUN 2020 PERATURANDAERAH KABUPATENPURBALINGGA ATAS PENJELASAN