Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai sudah tidak sesuai lagi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai. I. UMUM PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGA!, DAERAH MANFAATSUNGA!, DAERAH PENGUASAAN SUNGA!, DAN BEKAS SUNGA! TENTANG NOMOR 8 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA ATAS PENJELASAN