Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 52) diubah, serta ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENPURBALINGGANOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKATDESA. MEMUTUSKAN: BUPATI PURBALINGGA dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPURBALINGGA Dengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Menetapkan U KONTARDI LEMBARANDAERAH KABUPATENPURBALINGGATAHUN 2020 NOMOR 8 NOREG PERATURANDAERAHKABUPATENPURBALINGGA, PROVINS!JAWA TENGAH: (8-88/2020) Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 14 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPAT URBALINGGA, eDYAH HAYUYING PRATIWI J,~ Ditetapkan di Purbalingga l pada tanggal 13 Juli 2020 BUPATIPURBALINGGA, Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II ( 4) Dihapus.
(5)Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2)Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120°10 (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b.Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110°10 (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/ a.
c.Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100°10 (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/ a.
(3)Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENPURBALINGGANOMOR95 Pasal II Cukup Jelas. Pasal I Cukup Jelas. II. PASALDEMI PASAL Desa saat ini memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan, seiring dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka telah terjadi perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemerintah desa. Undang-Undang tentang Desa tersebut juga membawa perubahan yang bermakna bagi penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Adanya peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa diharapkan kinerja pemerintah desa dapat semakin baik. Kepala Desa dan Perangkat Desa diharapkan dapat lebih fokus untuk menggerakkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera. Berkaitan hal tersebut dalam rangka usaha peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. I. UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA TENTANG NOMOR 8 TAHUN 2020 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA ATAS PENJELASAN