DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
487

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan Yang Meliputi Rencana Induk Jaringan LLAJ, Ruang Lalu Lintas, Perlengkapan Jalan, Terminal, Fasilitas Parkir Umum, Fasilitas Pendukung, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Kendaraan, Perencanaan Keselamatan LLAJ, Angkutan, Kerja Sama, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Forum Llaj, Pengawasan Dan Pengendalian, Pendanaan, Sanksi Pidana.

Isi peraturan

Teks487PDFHirarki

Memuat teks peraturan…