Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 20 September 2023 BUPATI PURBALINGGA, ttd DYAH HAYUNING PRATIWI Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 21 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2023 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (9-207/2023) Salinan Sesuai Dengan Asliny a AN HUKUM, M .H. t I NIP. 19730310 199903 1 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN I . UMUM Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan Lampiran I huruf CC Nomor 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan ketenagalistrikan, sehingga perlu dicabut. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. II. PASAL DEMI PASAL