Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 26 Agustus 2024 BUPATI PURBALINGGA, DYAH HAYUNING PRATIWI Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 27 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, HERNI SULASTI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2024 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (9-248/2024) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19730310 199903 1 007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN DI KABUPATEN PURBALINGGA I . UMUM Bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga perlu dicabut. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga. II. PASAL DEMI PASAL