menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas LembagaKeuangan MikroMekar Asih Purwakarta;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2851); Mengingat
6.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LembagaKeuangan MikroTerbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394), sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4268);
4.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5.Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
8.Peraturan Pemerintah Nomor27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6523);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
10.Peraturan Pemerintah Nomor54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6173);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322); Nomor 23 Tahun 20147. Undang - Undang PERATURANDAERAHTENTANGPENYERTAANMODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MEKAR ASIH PURWAKARTA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPURWAKARTA dan BUPATIPURWAKARTA
12.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan MilITO(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 54);
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 186);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 Nomor 8);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun -2022 Nomor 6); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
6.Badan Usaha MilikDaerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilikioleh Daerah.
7.Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta yang selanjutnya disebut PT. LKMMekar Asih Purwakarta adalah BUMDyang bergerak di bidang Lembaga Keuangan Mikro yang berlokasi di Daerah.
8.Direksiadalah DireksiPT.LKMMekarAsih Purwakarta.
9.Penyertaan Modaladalah bentuk investasi Pemerintah Daerah jangka panjang yang bersifat permanen yang bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik Kembali, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah. 10.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada BUMDatau usaha bersama antar Daerah danIatau dengan badan usaha swastaZbadan lain dany atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha Zbadan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.