1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Bupati adalah Bupati Purwakarta. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Pasall KETENTUANUMUM BAt5 I MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPENGARUSUTAMAAN GENDER. BUPATIPURWAKARTA dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENPURWAKARTA Dengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 4
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pe1aksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di daerah.
8.Gender adalah konsep yang mengacu pada pemberdayaan peran, fungsi dan tanggungjawab laki-Iaki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
9.Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-Iaki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalarn menikmati hasil pembangunan.
10.Analisis gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki- laki dan perempuan.
11.Keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki- laki dan perempuan.
12.Partisipasi adalah keikutsertaan seseorangy kelompok baik secara fisik, mental spiritual dalam suatu kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan. 5 . . masmg-masmg,
18.Timteknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender.
19.Gender Analysis Pathway selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakarr/program/ kegiatan pembangunan.
20.Problem Based Approach selanjutnya disingkat PROBAadalah analisis yang menekankan pada penyelesaian permasalahan gender yang terjadi di daerah untuk menyelesaikan isu strategis gender maupun isu strategis gender yang bersifat mainstreaming.
21.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan/ atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
22.Strengths, Weaknesses, Opportunities and Threats yang selanjutnya disingkat SWOT adalah teknik analisis gender dengan cara mengidentifikasi secara internal kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses) dan secara eksternal mengenai peluang (opportunities) dan ancaman (threats) untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
13.Kontrol adalah sistem kendali yaitu kemampuan untuk mengendalikan, memerintah dan mengatur keadaan dari suatu sistem siapa punya apa, atau kemampuan memiliki dan menggunakan wewenang.
14.Manfaat adalah kegunaan sumber daya yang dapat dinikmati secara optimal.
15.Kesenjangan gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi dan manfaat antara perempuan dan laki- laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
16.Kelompok kerja pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/Iembaga di daerah;
17.Focal Point PUG adalah aparatur perangkat daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya 6 Pasal 2 PUGdilaksanakan berdasarkan asas: