Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan;
BAB II
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. 10. 11. 12. 13. Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset lainnya; Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPA - OPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta. Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal 31 Desember 2014 BUPATI PURWAKARTA, Ttd. DEDI MULYADI Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 31 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Ttd. Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 5 SERI A NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, PROVINSI JAWA BARAT NOMOR (266/2014) PROVINSI JAWA BARAT ( 266/2014 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PURWAKARTA Ttd. H. SYARIFUDDIN YUNUS, SH EN PURWAKARTA
Membuka PDF…