Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 5, Seri A ) diubah sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp.1.976.923.408.052,- bertambah/berkurang sejumlah Rp.119.160.646.861,- sehingga menjadi Rp.2.096.084.054.913,- dengan rincian sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. b. c. d. e. Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan xxvii f. g. h. Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPPA - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta. xxviii Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal 14 September 2015 2013 BUPATI PURWAKARTA, Ttd. DEDI MULYADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 8 SERI A NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, PROVINSI JAWA BARAT ( 167/2015 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PURWAKARTA Ttd. H. SYARIFUDDIN YUNUS, SH Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 14 September 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Ttd. Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si xxix
Membuka PDF…