1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Purwakarta. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pelaksanaan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah instansi perangkat daerah yang terkait dengan penyelenggaraan kepariwisataan daerah.
6.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025, yang selanjutnya disingkat RIPPARKAB Tahun 2022-2025 adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan ditingkat kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan 5 dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
11.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
14.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata;
15.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
16.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. 6
17.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
18.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta yang selanjutnya disebut dengan RIPPARKAB Purwakarta adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah.
19.Pembangunan Perwilayahan Pariwisata adalah arahan sistem perwilayahan kepariwisataan, yang mencakup struktur pelayanan pariwisata, destinasi pariwisata, kawasan pengembangan pariwisata dan kawasan strategis pariwisata.
20.Perwilayahan Pariwisata adalah kerangka perwilayahan pariwisata yang terdiri dari pusat-pusat pelayanan pariwisata yang berhierarki satu sama lain, yang memiliki fungsi sesuai dengan karakteristik satu sama lain, yang memiliki fungsi sesuai dengan karakteristik daya tarik wisata yang dikembangkannya, dihubungkan oleh jaringan transportasi sebagai elemen pengikat.
21.Destinasi Pariwisata Daerah adalah destinasi pariwisata yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata yang memiliki kesesuaian tema skala kabupaten dan telah ditetapkan merupakan kewenangan Kabupaten.
22.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
23.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut KPPD adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu 7 kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
24.Pembangunan Industri Pariwisata, adalah pembangunan struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
25.Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas pariwisata, pembangunan fasilitas umum pendukung pariwisata, pembangunan prasarana/infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan investasi pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
26.Pembangunan Pemasaran Pariwisata adalah pembangunan pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
27.Pembangunan kelembagaan kepariwisataan, mencakup pengembangan organisasi pemerintah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
28.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
29.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, 8 dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
30.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
31.Meeting, Incentive, Conference and Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah usaha Pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan dalam penyelanggaraan rapat, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.
32.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Wisata.
33.Standardisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang Kepariwisataan.
34.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
35.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu daya Tarik Pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
36.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. 9
37.Purwakarta Istimewa adalah mengerahkan segala potensi yang ada guna mencapai suatu kondisi wilayah dengan tatanan Purwakarta Istimewa dalam nilai-nilai yang bersifat realitas, bukan hanya dari sisi tekstual, tetapi harus lebih bersifat aplikatif-konstektual mewujudkan Purwakarta Istimewa menjadi semangat yang nyata dengan semangat 5 Sila dari Pancasila.