Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 27 Mei 2016 BUPATI PURWOREJO, ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 27 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO ttd TRI HANDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2016 NOMOR 11 SERI E NOMOR 11 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 11/2016 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA. I. UMUM Dalam penyelenggaraan pembangunan desa, diperlukan suatu perencanaan yang jelas dan matang agar pelakanaannya dapat berjalan secara terarah dan terukur serta hasilnya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam upaya memberikan pedoman kepada Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan Perundang-undangan, khususnya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, ditegaskan bahwa Ketentuan mengenai Penyusunan perencanaan pembangunan desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota. Berdasarkan amanat pasal tersebut maka Perencanaan Pembangunan Desa tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah, namun cukup diatur oleh Bupati dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati. 5 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa perlu dicabut dan selanjutnya perlu menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur ketentuan teknis penyusunan perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sebagai pengganti pengaturan dalam Peraturan Daerah yang dicabut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah. Dengan demikian maka pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa perlu dilakukan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. II. PASAL DEMI PASAL