1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin 3 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Purworejo.
5.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, yang selanjutnya disebut Bank Purworejo, adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
6.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Bank Purworejo.
8.Direksi adalah Direksi Bank Purworejo.
9.Pegawai adalah Pegawai Bank Purworejo.
10.Modal Dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Purworejo pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
11.Modal Disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor kepada Bank Purworejo pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
12.Jasa Produksi adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Organ dan Pegawai Bank Purworejo.
13.Cadangan Umum adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk memperkuat modal atau menutup kerugian yang mungkin terjadi pada Bank Purworejo.
14.Cadangan Tujuan adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk tujuan tertentu dan penggunaannya ditetapkan oleh Direksi.
15.Dana Kesejahteraan adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk kesejahteraan Direksi dan Pegawai Bank Purworejo yang dapat dipergunakan untuk dana pensiun, dana sosial atau untuk kesejahteraan lainnya.
16.Gaji pokok adalah gaji pokok yang ditentukan dalam daftar skala gaji pegawai Bank Purworejo.
17.Gaji adalah penerimaan gaji pokok, tunjangan istri/ suami dan anak.
18.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah.
19.Pihak lain adalah pihak lain di luar Organ dan Pegawai Bank Purworejo.
20.Laporan Kegiatan Usaha adalah laporan perusahaan yang meliputi laporan keuangan dan laporan manajemen.
21.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya dapat disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
22.Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional 4 yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan.
23.Kantor Cabang adalah kantor BPR yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat BPR yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
24.Kantor Kas yaitu kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
25.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, manajer dan/atau pejabat lainnya yang setara.
26.Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau instansi lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
27.Daftar Tidak Lulus, yang selanjutnya disingkat DTL, adalah daftar yang ditatausahakan oleh OJK yang memuat pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: