1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Purworejo.
5.Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. 3
6.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo yang selanjutnya disebut Bank Purworejo adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.
7.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Bank Purworejo.
8.Direksi adalah Direksi Bank Purworejo.
9.Pegawai adalah Pegawai Bank Purworejo.
10.Modal Dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Purworejo pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
11.Modal Disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor kepada Bank Purworejo pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
12.Jasa Produksi adalah bagian dari laba bersih yang diberikan kepada Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Bank Purworejo.
13.Cadangan Umum adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk memperkuat modal atau menutup kerugian yang mungkin terjadi pada Bank Purworejo.
14.Cadangan Tujuan adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk tujuan tertentu dan penggunaannya ditetapkan oleh Direksi.
15.Dana Kesejahteraan adalah dana yang dihimpun dari laba bersih untuk kesejahteraan Direksi dan Pegawai Bank Purworejo yang dapat dipergunakan untuk dana pensiun, dana sosial atau untuk kesejahteraan lainnya.
16.Gaji pokok adalah gaji pokok yang ditentukan dalam daftar skala gaji pegawai Bank Purworejo.
17.Gaji adalah penerimaan gaji pokok, tunjangan istri/ suami dan anak.
18.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah.
19.Pihak Ketiga adalah pihak lain di luar Pemerintah Daerah dan Bank Purworejo.
20.Laporan Kegiatan Usaha adalah laporan perusahaan yang meliputi laporan keuangan dan laporan manajemen.
21.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya dapat disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
22.Bank Purworejo dalam melakukan usahanya berdasarkan azas Demokrasi Ekonomi Pancasila, dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian.
23.Maksud didirikannya Bank Purworejo adalah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Daerah dan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
24.Tujuan didirikannya Bank Purworejo adalah mememenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jasa perbankan khususnya dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi usaha mikro kecil dan menengah. 4