1.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah Camat di Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Daerah.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa di Daerah.
13.Kepala Urusan adalah unsur Perangkat Desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
14.Kepala Seksi adalah unsur Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis. 4
15.Kepala Dusun adalah pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di bagian wilayah kerja Pemerintah Desa.
16.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
17.Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga desa yang mengajukan lamaran tertulis kepada Tim Pelaksana untuk dapat diangkat sebagai Perangkat Desa.
18.Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang berkas lamarannya dinyatakan oleh Tim Pelaksana telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Tim Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya, disebut Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengangkatan Perangkat Desa dan menetapkan hasil seleksi administratif dan nilai bobot pengabdian Calon.
20.Tim Seleksi Calon yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Tim Pelaksana, untuk melaksanakan seleksi Calon dan menetapkan peringkat nilai hasil seleksi Calon.
21.Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi Calon.
22.Pengangkatan Perangkat Desa adalah proses pengangkatan Perangkat Desa melalui tahapan penjaringan dan penyaringan Calon atau mutasi Perangkat Desa.
23.Mutasi Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Mutasi, adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi tugas Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
25.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
26.Tokoh Agama adalah seseorang yang memiliki pengaruh atau diakui oleh masyarakat serta menjadi panutan di bidang keagamaan yang turut berperan dalam pembinaan dan pelaksanaan ajaran agama. 5
27.Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang memiliki pengaruh atau diakui oleh masyarakat serta menjadi panutan di bidang kemasyarakatan yang turut berperan dalam pembinaan dan pengayoman masyarakat.
28.Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa yang merupakan kesatuan wilayah dan penduduk dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
29.Hari adalah hari kerja.