1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3
5.Bupati adalah Bupati Purworejo.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Purworejo.
8.Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Purworejo.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Purworejo.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
12.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
13.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan satu cabang/jenis Olahraga atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari satu jenis Olahraga yang berada pada tingkat Daerah.
15.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Purworejo.
16.Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disingkat KORMI adalah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kabupaten Purworejo.
17.National Paralympic Committee yang selanjutnya disingkat NPC adalah National Paralympic Committee Kabupaten Purworejo
18.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses secara sistematik yang melibatkan berbagai aspek Keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
19.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan. 4
20.Pembinaan dan Pengembangan Olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
21.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina Olahraga dan tenaga Keolahragaan.
22.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
23.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
24.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
25.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
26.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
27.Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
28.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan
29.Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
30.Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
31.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, sosial dan/ atau sensorik seseorang.
32.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan (tim) dalam kegiatan Olahraga.
33.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa. 5
34.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
35.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
36.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
37.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga, serta pelanggaran terhadap kode anti doping yang dikeluarkan oleh badan anti doping dunia.
38.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.
39.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan Olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang Olahraga.
40.Festival Olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan Olahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan.
41.Sistem Kompetisi Olahraga yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah sistem pertandingan yang dipakai dalam suatu turnamen olahraga, yang mempertemukan setiap peserta dengan peserta lainnya secara lengkap.
42.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
43.Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status Olahragawan amatir ke Olahragawan profesional atau sebaliknya.
44.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, dan manfaat bagi kegiatan Keolahragaan.
45.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
46.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
47.Klub, Perkumpulan, Sasana dan/atau Sanggar Olahraga adalah wadah pembinaan dan pengembangan Olahraga.
48.Kelas Khusus Olahraga adalah kelas khusus yang diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar.
49.Sekolah Khusus Olahraga adalah sekolah yang dibentuk khusus untuk menumbuhkembangkan prestasi Olahraga anak didik dalam suatu lembaga pendidikan. 6