menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentangAnalisis Dampak Lalu Lintas; 2 Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara RepubliklndonesiaNomor 5587), sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2015 Nomor58, TambahanLembaran Negara RepubliklndonesiaNomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO dan BUPATI PURWOREJO MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANGANALISIS DAMPAK LALU LINTAS. Pasal I Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 11 Seri E Nomor 11), diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: