Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 27 Februari 2014 BUPATI PURWOREJO, TTD MAHSUN ZAIN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 27 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, TTD TRI HANDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2014 NOMOR 7 SERI E NOMOR 7 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR : 7 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JEMAAH HAJI I. UMUM Haji adalah ibadah dan merupakan rukun Islam yang kelima, yang pelaksanaannya melibatkan banyak orang, oleh karena itu dalam pelaksanaan ibadah haji harus menegakan prinsip nirlaba (tidak mencari keuntungan materi), kemudahan dan kebersamaan. Prinsip nirlaba sangat penting untuk menjaga keikhlasan dalam pelaksanaan haji dan menghindari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pelaksanaan ibadah haji. Prinsip kemudahan harus juga ditegakan, karena selain merupakan perintah Allah SWT, kemudahan juga merupakan tuntutan fitrah manusia. Terkait dengan kemampuan (istitho’ah) haji maka kemudahan akan penyelenggaraan haji akan meningkatkan kemampuan (istitho’ah), sebaliknya kesulitan dalam penyelenggaraan haji akan memperkecil kemampuan (istitho’ah) dalam haji. Selain itu, prinsip kemudahan ini juga akan menjadikan jemaah haji merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga akan dapat menunaikan ibadah haji dengan baik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang dimaksud dengan ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kemudian Pasal 1 angka 15 menyebutkan bahwa ibadah haji khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. 7 Tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan sebaik-baiknya sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai ajaran Islam (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012). Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) dalam rangka memperlancar transportasi jemaah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun biaya transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efisiensi. Penyelenggaraan ibadah haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan, dalam hal ini Bupati dapat membentuk Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) terdiri atas unsur Kementerian Agama, Kementerian/Instansi terkait dan Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan ibadah haji di tingkat Kabupaten, Bupati berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal/instansi terkait yang dilaksanakan oleh Kepala Kementerian Agama. II. PASAL DEMI PASAL