Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo. Ditetapkan di Purworejo pada tanggal 25 Agustus 2017 BUPATI PURWOREJO, Cap ttd AGUS BASTIAN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 25 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, Cap ttd SAID ROMADHON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2017 NOMOR 9 SERI E NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH: 9 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWOREJO NOMOR 9 TAHUN 1991 TENTANG IJIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN I. UMUM Perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian merupakan perubahan penggunaan lahan pertanian untuk penggunaan lain yang disebabkan oleh ekternal dan internal. Faktor ekternal yang menjadi dasar dalam perubahan penggunaan lahan pertanian tersebut disebabkan adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi. Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi terjadinya alih fungsi lahan pertanian dengan melihat kondisi sosial ekonomi penduduk pengguna lahan, karasteristik petani, luas lahan yang dimiliki dan tingkat ketergantungan terhadap lahan. Dalam rangka pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di berbagai bidang, khususnya untuk luas lahan kurang dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. Seiring dengan perjalanan dan perkembangan keadaan, dalam pelaksanaannya terdapat alih fungsi lahan dan pertanian ke non pertanian yang sangat tinggi, yang mana apabila tidak diikuti dengan penciptaan lahan pertanian baru, akan berdampak pada berkurangnya lahan pertanian produktif yang pada akhirnya akan mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Purworejo. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, antara lain dengan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi menjadi non pertanian. 5 Di samping itu, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan perizinan yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib memiliki izin pemanfataan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang dapat berupa izin penggunaan pemanfaatan tanah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundnag-undangan sehingga perlu dicabut dan selanjutnya perlu menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur Izin Pengalihan Pemanfaatan Tanah Pertanian ke Non Pertanian untuk menggantikan pengaturan dalam Peraturan Daerah yang dicabut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pencabutan Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah. Dengan demikian maka pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian perlu dilakukan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1991 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. II PASAL DEMI PASAL