1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
6.Badan Pengelolaan I<euangan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
7.Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong.
8.Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong.
9.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
10.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Scanred with CamScanner 3
11.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
12.Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerab [BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Jembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kootrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. I 3. Pajal, Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
14.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
15.Penyelenggara hiburan adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
16.Penonton atau pengunjung adalab setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara., karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.
17.Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dipergunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan.
18.Nilai JuaJ Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi juau beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual bell, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
19.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
20.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Sadan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. '
21.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu Jain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
22.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tabun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tabun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
23.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daetah.
24.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturao perundang-undangan perpajakan daerah.
25.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP, adalab surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Scanned with CamScanner 4 / _,, 26. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran ~ajak yang telah dil~kukan dengan menggunakan fonnulir atau telah dtlakukan dengan cara Jain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapao pajak yang menentukan besarnya j umJah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
28.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
29.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
30.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebi~an pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada paJak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk rnelakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratifberupa bunga dan/atau denda.
32.Surat Keputusan Pernbetulan adalah surat keputusan yang mernbetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu daJam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat 'l'agihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
33.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
34.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terbadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor Pokok Wajib Pajak Daerab yang harus dimiliki setiap Wajib Pajak.
36.Pernbukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah barga peroleban dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
37.Pemeriksaan adalab serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keter~gan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif d~ profes1onal berdasarkan suatu staodar pemeriksaan untuk menguji kepatuban pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
38.Pemun~tan adalah .suatu. rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obJek _dan subJek paJak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampa1 keg1atan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Scanned with Cam Scanner 5
39.Insentif pemungutan pajak adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
40.Penyidikan tindak pidana di bidang pajak daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pajak daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: