Menetapkan MEMUTUSKAN: dan BUPATIRE.JANGLEBONG Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATENREJANG LEBONG
12.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2b18 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 157). 4
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Pendapatan Daerah adalah semua bak daerab yang diakui sebagai penambab nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
10.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalab kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerab bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
11.Subjek Pajak adalab orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Sadan adalab sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tida.k melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan kornanditer, perseroan lainnya, badan usaba milik negara, badan usaba milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk mengbitung, menyetor, dan mela.porkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
15.Tabun Pajak adalab jangka waktu yang lamanya I {satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2adatah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau diroanfaatkan oleb orang pribadi atau Badan.
17.Bumi adalab pennukaan bumi yang roeliputi tanah dan perairan pedalaman.
18.Bangunan adalah konstruksi tek:nik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas pennukaan Bumi dan di bawab permukaan Bumi.
19.Bea Perolehan Hak atas Tanab dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTBadalah Pajak atas perolehan hak at.as tanah dan/ atau Bangunan.
20.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalab bak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangu.nan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
21.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalab Pajak yang dibayarkan oleh konsuroen akhir atas konsurosi barang dan/ataujasa tertentu.
22.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/ atau diserabkan kepada konsumen akhir.
23.Makanan dan/atau Minuman adalab makanan dan/atau .minuman yang disediakan, dijual dan/ atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau roelalui pesanan oleh restoran.
24.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/ atau Minuman dengan dipungut bayaran.
25.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
26.Jasa Perhotelan adalab jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minu.m, kegiatan hiburan, dan/ atau fasilitas lainnya.
27.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bennotor.
28.Jasa Kesenian dan Hiburan adalab jasa penyediaan atau penyeJenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
29.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
30.Reklame adalab benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perbatian umum terhadap sesuatu.
31.Pajak Air Tanab yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
32.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawab pennukaan tanah.
33.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
34.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagairoana diroaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
35.Pajak Sarang Burung Walet adalab Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
36.Burung Walet adalah satwa yang terroasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, collocalia marina, collocaiia eseulanta, dan collocalia linchi.
37.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
38.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalab Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalab Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Badan Layanan Umurn Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistern yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang rnempunyai Ileksibiltas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
41.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
42.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintab Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
43.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
44.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
45.Jasa Usaha adalab jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintab Daerab yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 5
46.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Sadan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
47.Persetujuan Sangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemillk Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Sangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
48.Serti.fikat La.ik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SL.F adalah serti.fikatyang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
49.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
50.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untu.k melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bu.kan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
51.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentu.kan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
52.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilaku.kan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain kek kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunju.k oleh Kepala Daerah.
53.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untu.k memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak.
54.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKBadalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan perobayaran pokok pajak, besamya sanksi administrative, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
55.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
56.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPDadalah surat untuk melaku.kan tagihan pajak dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda.
57.Subjek Retribus:i adalah orang pribadi atau Sadan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
58.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besamya jurnlah pokok Retribusi yang terutang.
59.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang melaku.kan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
60.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggarannya fungsi Bangunan Gedung.
61.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 6 7