menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propins.i Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
9.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor J 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan $usu.nan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG dan Menetapkan BVPATI REJANG LEBONG MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN 2 BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan. pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintaban daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, keca.matan, dan kelurahan.
5.Dinas Pemadam Kebakaran adalah Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong sebagai pengelola Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan. 7 . Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha rnaupun y.ang tidak rnelakukan usaba yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan Jainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah [BUMD) dengan nama dan dal.am bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga d an bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaba dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. JI. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerab untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, tennasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh pribadi atau badan.
14.Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan dan/atau pengujian oleh petugas yang telah ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pada alat pemadam kebakaran sehingga menjamin alat pemadam kebakaran tersebut selalu dalam keadaan berfungsi baik.
15.Peralatan untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran adalah alat/benda yang digunakan dal.a:m upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran yang meliputi sistem deteksi dan alarm kebakaran, alat pemadam api ringan (APAR), sistem pemadam api basis air seperti hidran dan sprinkler.
16.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah alat pemadam yang mudah dijinjing, digunakan secara manual pada saat kebakaran masih pada tahap awal, yang terbuat dari bahan kimia seperti karbon dioksida, bubuk kimia kering (dry chemicaQ, dan busa (foam) . 3
17.Tabung busa adalah alat pemadam kebakaran untuk bcnda padat (misalnya : kayu, kertas, spon, karet, besi/logam dan sebagainya).
18.Tabung serbuk (dry powder) adalah alat pemadam kebakaran untuk benda padat, benda cair (misalnya : minyak tanah, oli, solar, premium, minyak goreng, a lkohol, spirtus, thiner cat dan sebagainya), alat listrik (misalnya : panel listrik, sekering, motor penggerak/dynamo) dan bahan kimia.
19.Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan tcrjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup a larm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
20.Hidran adalah alat pemadam dengan media air, digunakan secara manual, yang dilengkapi dengan slang gulung dan mulut pancar (nozzle) untukmengalirkan air bertekanan dalam rangka pemadaman kebakaran.
21.Pemercik (sprinkler) adalah alat pemadam media air untuk pemadaman kebakaran yang beroperasi secara otomatis dengan kepala sprinkler terdiri atas tabung isi air, mulut pancar yang pada ujungnya terdapat detektor sehingga dihasilkan pancaran air bertekanan merata ke semua arah.
22.Alat deteksi kebakaran adalah alat penanggulangan kebakaran berupa alat deteksi yaitu detektor asap, api, panas yang ada pada hotel, bioskop, pasar swalayan, rumah sakit, industri, pergudangan, perkantoran, bank dan sebagainya.
23.Fire damper adalah alat untuk menutup a tau memblokir Ju bang ventilasi pada pendingin atau pemanas ruangan sehingga jika sewaktu - waktu terjadi kebakaran, fire damper ini bisa difungsikan sebagai penutup agar api tidak menyebar keseluruh ruangan.
24.Detektor kebakaran adalah suatu alat yang berfungsi mendeteksi secara dini kebakaran, agar kebakaran yang terjadi tidak berkembang menjadi lebih besar.
25.Sistem pemadam khusus adalah suatu sistem yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bah an pemadam jenis busa dan/ jenis kimia kering.
26.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
27.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan fonnulir atau telah dilakukan dengan cara Jain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksan,akan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
30.Insentif pemungutan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
31.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik uintuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 4