DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dimuat tentang ketentuan umum, asas Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maksud dan tujuan Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penggolongan minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol, perizinan penjualan minuman beralkohol, peniyimpanan, larangan, pengendalian dan pengawasan, pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, penyitaan dan pemusnahan, sanksi administrasi atas Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…