1.Daerah adalah Kabupaten Rejang Lebong.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Rejang Lebong.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
7.Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong.
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong.
9.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong.
10.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
11.Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 5
12.Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha perdagangan Minuman Beralkohol yang dapat berbentuk perorangan, atau badan usaha baik yang berbentuk persekutuan atau Badan Hukum yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia berkedudukan di wilayah Negara
13.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
14.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
15.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
16.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum ditempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
17.Hotel, Restoran, Bar termasuk Pub dan Klab Malam atau sejenisnya adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
18.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
19.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah surat keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol.
20.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
21.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai, menata, membatasi, melarang dan/atau mengarahkan agar peredaran dan penjualan minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
22.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, memantau, melaporkan, mengevaluasi dan/atau menganalisa data dan keterangan lainnya terhadap segala bentuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
23.Tempat penjualan minuman beralkohol adalah tempat yang diijinkan menjual minuman beralkohol berdasarkan ketentuan Perundang- Undangan.
24.Penjualan minuman beralkohol adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka menjual minuman beralkohol, termasuk penawaran untuk menjual minuman beralkohol dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan minuman beralkohol dengan memperoleh imbalan.
25.Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat. 6