menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua ates Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Ta 1.un 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
b.bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan perlu disempumakan sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat nelayan;
a.bahwa untuk menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabu paten Rembang sebagai u paya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir, perlu mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; Menimbang:
12.Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rem ban g Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1989 Seri D Nomor 6);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 1entang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahar: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahi n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negar a Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 118, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Unc.ang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan a·:as Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5073);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049};
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Buoati dan perangkat daerah sebagai penyelenggara perr..erintahan daerah. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.