1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat Dinlutkan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang. 5
5.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kepala Dinlutkan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang. 5a. UPT – PPUP adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perikanan Kabupaten Rembang. 5b. Administrator TPI adalah Pegawai Negeri Sipil Dinlutkan yang ditugaskan untuk memimpin penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
6.Pejabat Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang.
7.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya, baik sebagian maupun seluruhnya, didasarkan atas hasil penangkapan ikan di laut.
10.Bakul adalah peserta lelang yang menjadi pemenang lelang di tempat pelelangan ikan.
11.Koperasi Nelayan adalah Koperasi yang bergerak dibidang perikanan tangkap.
12.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
13.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan oleh daerah untuk penyelenggaraan pelelangan ikan.
14.Pelelangan ikan adalah penjualan ikan di TPI dengan cara penawaran tertinggi sebagai pemenang.
15.Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
16.Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi alam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan dan implementasi serta penegakkan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. 6
17.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Rembang.
18.Retribusi TPI yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan dalam pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan fasilitas TPI.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
23.Kedaluwarsa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
25.Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :