1.Bupati adalah Bupati Rembang.
2.Daerah adalah Kabupaten Rembang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pelindungan adalah segala upaya untuk membantu Pelaku Usaha Perikanan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usahanya.
6.Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Perikanan untuk melaksanakan usahanya secara lebih baik.
7.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan.
8.Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
9.Nelayan buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan Ikan.
10.Pembudi daya Ikan kecil adalah Pembudi daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
11.Pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil adalah setiap orang yang melakukan kegiatan mengolah dan memasarkan hasil perikanan.
12.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
13.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya.
14.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
15.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
16.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum
17.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
18.Pelaku usaha Perikanan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Nelayan kecil, nelayan buruh, pembudi daya kecil, pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil.
19.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
20.Pemasaran hasil perikanan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan secara sederhana sampai kepada konsumen. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
21.Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
22.Kesehatan Ikan dan lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Ikan, kesehatan Ikan dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk Perikanan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Ikan.
23.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
24.Asuransi Nelayan adalah perjanjian antara Nelayan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan.
25.Asuransi Perikanan bagi pembudidaya Ikan kecil adalah perjanjian antara pembudidaya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha Pembudidayaan Ikan.
26.Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan, pembudidaya Ikan mengalami gagal usaha atau kecelakaan dan kematian.
27.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
28.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
29.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.