1.Daerah adalah Kabupaten Rembang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rembang.
3.Bupati adalah Bupati Rembang.
4.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
5.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
6.Perlindungan Petani dan Nelayan adalah segala upaya untuk membantu petani dan nelayan menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek efisiensi biaya usaha dan perubahan iklim.
7.Pemberdayaan Petani dan Nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani dan nelayan yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
8.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
9.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produsi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisis perikanan.
10.Usaha Tani dan nelayan adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
11.Komoditas Pertanian dan perikanan adalah hasil dari usaha tani dan perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
12.Pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian dan nelayan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan nelayan, serta jasa penunjang pertanian dan nelayan yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Rembang.
13.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Kelembagaan Petani dan nelayan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dan nelayan guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
15.Kelompok Tani dan Nelayan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun dan nelayan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi, lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
16.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktani, adalah gabungan lebih dari satu kelompok tani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
17.Asosiasi Komoditas Petani dan nelayan adalah kumpulan dari petani dan nelayan, kelompok tani, dan/atau Gapoktani.
18.Kelembagaan Ekonomi Petani dan nelayan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19.Badan Usaha Milik Petani dan nelayan adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh petani.
20.Lembaga Keuangan Petani dan nelayan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada petani dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani.
21.Lembaga Pembiayaan Petani dan nelayan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu petani dalam melakukan usaha.