Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: . Lampiran 1 Ringkasan APBD,
2.LampiranI1 Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD,
3.LampiranIII Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, 4, LampiranIV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan: 5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara, . Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan: . Lampiran VII Daftar Piutang Daerah, . Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi)Daerah, . Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset tetap Daerah: 10.Lampiran X.... 1 V 6. 7. 8. 9. 7 10.Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain- lain, 11l.Lampiran XI “Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini, 12.Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah,dan 13.Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. X Pasal 6 Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.